Muslim Food Indonesia

Muslim Food Indonesia Muslim Food Indonesia adl perkump**an independent pemerhati Kehalalan Makanan, Minuman dan Tempat Makan, serta memberikan informasi, Rekomendasi kpd Muslim

SYIAR, BUKBER, SILATURAHMI & DONASI PANTI ASUHANBismillahirahmanirrahiim..Assalammualaikum Warrahmatullahhi Wabarakatuh ...
06/04/2024

SYIAR, BUKBER, SILATURAHMI & DONASI PANTI ASUHAN

Bismillahirahmanirrahiim..
Assalammualaikum Warrahmatullahhi Wabarakatuh

Lanjut program ramadhan SYIAR, Silaturahmi, Buka Puasa Bersama Dan Penggalangan Dana Donasi Panti Asuhan. Insyaallah Akan dihadiri anak-anak Panti Asuhan.
InsyaAllah diselenggarakan oleh .camping.family

Akan dilaksanakan Pada :

• *Hari/Tgl : Sabtu, 06 April 2024*
• *Waktu : 15.30 s/d selesai*
• *Tempat : Halaman Masjid Raya Mujahidin*
• *Kegiatan : Buka Bersama, Tarawih Berjamaah, Camping, dan Sahur Bersama.*

InsyaAllah sebelum berbuka puasa akan diisi majelis ilmu Ramadhan

“PANDUAN MENGHINDARI PRODUK HARAM”,
Salah satu program di bulan Ramadhan ini yang InsyaAllah akan mengupas tuntas bagaimana memilih makanan halal mulai dari bahan, asal-usul, perabot yang digunakan, hingga sunnah/adab yang diajarkan Rasulullah Sholallahu ‘Ailaihi Wassalam seputar makanan.
Bersama
Ustadz .alanshori
Direktur
(Activator n Motivator Halal Food)

Silahkan merapat...
Jazzakumullah khairan katsiran
Wasallammualaikum Warrahmatullahhi Wabarakatuh





Assalamualaikum Warrahmatullahhi Wabarakatuh UNTUK WARGA sekitar Perumnas 2dan sekitarnya...BESOK subuh, jangan lupaa ya...
29/03/2024

Assalamualaikum Warrahmatullahhi Wabarakatuh

UNTUK WARGA sekitar Perumnas 2
dan sekitarnya...
BESOK subuh, jangan lupaa yaaa...

“Saya udah sholat, wajibnya udah, sunnahnya jg udah, infaq alhamdulillah konsisten meski dgn jumlah semampunya, sama orangtua gk pernah berantem apalagi bantah, baca Qur’an jg sudah mulai dibiasakan tiap hari...
tp koq kayaknya Allah masih slow respon sm doa-doa saya yah???
Bapak ibu....
Bisaa jadil, itu dikarenakan ada rezeki/makanan tidak halal yang masuk ke badan kita.
sesuai firman Allah berikut
“QS (‘Abasa):24 - maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.”

Mari hadiri syiar dakwah
“PANDUAN MENGHINDARI PRODUK HARAM”,
Salah satu program di bulan Ramadhan ini yang InsyaAllah akan mengupas tuntas bagaimana memilih makanan halal mulai dari bahan, asal-usul, perabot yang digunakan, hingga sunnah/adab yang diajarkan Rasulullah Sholallahu ‘Ailaihi Wassalam seputar makanan.

Bersama
Ustadz .alanshori
Direktur
(Activator n Motivator Halal Food)

Hari Sabtu, 30 Maret 2024
Bada Sholat subuh
Di Masjid SABILUL JANNAH
Jl. M. Nawawi Hasan Gg. Matan 1
Perumnas dua Pontianak Barat.

GRATIS UNTUK UMUM !!!

INGAT ya......
“Kenali Asal-usulnya, Amalkan Sunnah/Adabnya, Pastikan HALALnya !!!

Wassalamu’alaikum Warrahmatullahhi Wabarakatuh





yang jauh silahkan pakai tokopedia aja yaa...Jazzakumullah khairan katsiran...
13/03/2023

yang jauh silahkan pakai tokopedia aja yaa...
Jazzakumullah khairan katsiran...



Bismillah...InsyaAllah hari ini kita lanjutkan Majelis ilmu season 3Tema : ADAB Makan dan MinumAla Nabi Salallahu Alaihi...
19/05/2020

Bismillah...
InsyaAllah hari ini kita lanjutkan
Majelis ilmu season 3
Tema : ADAB Makan dan Minum
Ala Nabi Salallahu Alaihi Wassalam

Hari ini Selasa, 19 Mei 2020
Pk. 14.00-15.00 wib
Di Facebook
Bg Rafli Maulana Al Anshori

InsyaAllah kita akan membahas adab dan cara makan sesuai tuntunan Rosulullah Salallahu Alaihi Wassalam dari sebelum makan Sampai dengan selesai makan.
InsyaAllah live streaming tema kali ini bisa menjadi panduan dasar kita mempraktekan dirmh dan mengajari nya kepada anak2, keluarga dan sahabat2 kita..
Semoga bermanfaat...

Silahkan dibantu share yaa bpk ibu..
Jazzakumullah khairan katsiran




Bismillah...InsyaAllah hari ini kita lanjutkan Majelis ilmu season 2Tema : AWAS Bahaya di sekitar kita Hari ini Sabtu, 1...
16/05/2020

Bismillah...
InsyaAllah hari ini kita lanjutkan
Majelis ilmu season 2
Tema : AWAS Bahaya di sekitar kita
Hari ini Sabtu, 16 Mei 2020
Pk. 14.00-15.00 wib
Di Facebook
Bg Rafli Maulana Al Anshori

InsyaAllah kita bahas bahaya satu hewan yg bernama "BABI"
Dimana pengolahan seluruh tubuh nya sdh menjadi dekat sama kita dari kita bangun tidur sampai kita mau tidur.
InsyaAllah live streaming ini bisa menjadi panduan dasar kita menghindari nya.
Semoga bermanfaat...
Silahkan dibantu share yaa bpk ibu..
Jazzakumullah khairan katsiran

PRESS RELEASED PENTINGAssalamualaikum MUFILOVERS semua,  semoga selalu dalam lindungan Allah Azza Wa JallaMUFILOVERS yan...
07/01/2019

PRESS RELEASED

PENTING

Assalamualaikum MUFILOVERS semua, semoga selalu dalam lindungan Allah Azza Wa Jalla

MUFILOVERS yang dirahmati Allah, sesuai dengan UU Jaminan ᴘroduk Halal NO 33 TAHUN 2014, mengenai peran serta masyarakat dalam hal ini lembaga Muslim Food Indonesia mulai 1 Januari 2019 tidak lagi memberikan daftar Rekomendasi Rumah Makan, Bakery maupun produk ukm dibawah binaan Muslim Food.

Hal ini dikarenakan adanya aturan terkait ᴘroduk Halal yang sudah ditetapkan sehingga Muslim Food kedepannya hanya akan memberikan informasi Rumah Makan/Bakery dan ᴘroduk lainnya yang telah Bersertifikat Halal.

Namun, Muslim Food Indonesia tetap memberikan edukasi halal kepada Rumah Makan, Bakery dan UKM tentang pentingnya kehalalan sebagai bentuk perlindungan hak hak konsumen terutama konsumen muslim.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Muslim Food Indonesia

SERTIFIKASI HALAL ATAU SERTIFIKASI HARAM??? Pertanyaan dalam UU Jaminan Produk Halal, apakah produk seyogianya disertifi...
18/12/2018

SERTIFIKASI HALAL ATAU SERTIFIKASI HARAM???

Pertanyaan dalam UU Jaminan Produk Halal, apakah produk seyogianya disertifikasi halal atau disertifikasi haram, muncul kembali setelah muncul pernyataan beberapa pihak bahwa sertifikasi produk yang dilakukan semestinya adalah sertifikasi haram, bukan sertifikasi halal sebagaimana yang dipraktekkan selama ini, baik di Indonesia maupun yang berlaku umum di dunia.

Pernyataan yang sama sebenarnya juga pernah dimunculkan beberapa tahun yang lalu. Tulisan ini mencoba memberikan tanggapan terhadap pertanyaan dan pernyataan tersebut.

Pihak yang berpendapat bahwa sertifikat haram yang mestinya dilakukan mendasari pendapatnya bahwa jumlah bahan yang haram itu jauh lebih sedikit dibanding bahan yang halal. Dengan demikian jumlah yang perlu disertifikasi juga lebih sedikit. Apakah logika tersebut benar?


Produk Halal, Haram dan Syubhat

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa "(Sesuatu) yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas, dan diantara keduanya ada perkara Syubhat (samar-samar). Barangsiapa menjaga diri dari perkara yang syubhat itu berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjatuh ke pada yang syubhat berarti ia telah terjatuh dalam yang haram”.

Hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa yang haram itu telah jelas,. Artinya bahan yang haram sesungguhnya tidak perlu disertifikasi haram. Lagi p**a dalam kenyataannya, tidak ada industri atau restoran yang menggunakan bahan yang haram seperti daging babi, atau industri yang menghasilkan minuman keras kemudian mengajukan sertifkat haram. Tidak ada untung dan manfaatnya bagi mereka mengajukan atau memperoleh sertifikat haram.

Sebaliknya yang halal juga sudah jelas dan juga tidak perlu disertifikasi halal. Dalam terminologi proses sertifikasi halal, bahan tersebut dikelompokkan kedalam kelompok positive list, yaitu bahan bahan yang sudah jelas kehalalannya dan tidak perlu untuk disertifikasi halal, seperti bahan tambang, sayuran segar, ikan segar, dan lain lain (lihat pada laman www.halalmui.org).

Yang justeru perlu disertifikasi adalah bahan bahan yang syubhat (samar-samar) seperti yang dinyatakan dalam hadits tersebut, yaitu bahan bahan yang tidak atau belum jelas apakah halal atau haram. Proses sertifikasi pada dasarnya adalah proses untuk sampai kepada keputusan bahan yang tidak jelas tersebut agar menjadi jelas, apakah bahan tersebut jelas halal atau jelas haram.

Proses tersebut tentunya melalui proses audit (pemeriksaan dan/atau pengujian) oleh lembaga yang kompeten dan proses penetapan (fatwa) oleh lembaga yang diakui dan mempunyai kewenangan untuk memberikan fatwa halal.

Bahwa makanan dan minuman yang haram itu lebih sedikit dari makanan dan minuman yang halal benar adanya. Bahan makanan dan minuman yang haram itu menurut Al Quran hanyalah bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah (Al Baqarah 173) dan khamr (Al Maidah 90).

Selain itu, beberapa hadits juga menyebutkan keharaman binatang buas (karnivora), binatang yang hidup di dua alam (amphibi), binatang yang menjijikkan, binatang yang disuruh untuk membunuhnya, dan binatang yang dilarang untuk membunuhnya.

Namun yang berpendapat bahwa yang haram itu lebih sedikit mungkin lupa atau mungkin tidak tahu kalau perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pangan menyebabkan makanan minuman yang kita konsumsi sekarang, terutama yang dibuat secara industri sudah menjadi sesuatu yang syubhat.

Dalam pembuatan makanan minuman, selain bahan baku utama (main raw material), juga ada bahan tambahan (additives) dan bahan penolong (processing aids). Bisa jadi bahan utamanya sendiri berasal dari bahan yang haram, atau bahan utamanya bahan yang halal namun bahan tambahan atau bahan penolongnya berasal dari bahan yang haram sehingga tercampur antara yang halal dengan yang haram.

Atau mungkin juga fasilitas proses produksi digunakan untuk bahan yang halal dan bahan yang haram sehingga bahan yang halal terkontaminasi oleh bahan yang haram. Dengan demikian status produk industri menjadi produk yang syubhat , yaitu belum jalal kehalalannya. Karena itu, produk yang syubhat tersebut perlu diperjelas status kehalalannya melalui proses serifikasi.


Contoh Produk Syubhat

Ambil salah satu contoh, misalnya es krim yang menggunakan emulsifier (bahan pengemulsi). Emulsifier sederhananya adalah satu senyawa kimia yang sekaligus mempunyai gugus hidrofilik (s**a air) dan hidrofobik atau lipofilik (s**a minyak).

Emulsifier digunakan sebagai bahan untuk mempersatukan antara fase minyak dan fase air yang secara normal tidak mungkin bisa bersatu sebagaimana peribahasa “seperti minyak dengan air”. Dengan penambahan emulsifier, fase minyak dan fase air dapat bersatu membentuk emulsi yang homogen dan stabil. Emulsifier diperlukan untuk menjaga kestabilan emulsi pada es krim dan produk produk produk lain yang melibatkan pencampuran dua fase air dan minyak.

Aplikasi emulsifier banyak sekali dalam bidang pangan, farmasi dan kosmetika. Emulsifier merupakan salah satu bahan tambahan yang biasa dikodekan dengan E322 (lecithin), E471 (mono dan digliserida dari asam lemak), dan E472 (senyawa ester dari monogliserida dari asam lemak). Di media sosial berkembang isu bahwa semua emulsifier ini berasal dari bahan lemak babi, bahkan semua bahan atau sebagian besar bahan berkode E tersebut berasal dari bahan haram.

Isu tersebut tentu juga tidak sepenuhnya benar. Kode E tersebut memang tidak menyebutkan asal usul bahan seperti asam lemak dan gliserol yang digunakan. Karena itu asam lemak dan gliserol yang digunakan bisa saja berasal dari lemak nabati (tanaman) ataupun lemak hewani. Di negara negara yang banyak mengkonsumsi daging babi, memang lumrah memanfaatkan lemak babi yang merupakan hasil samping industri peternakan babi untuk menjadi produk lain yang bernilai ekonomi.

Emulsifier yang berasal dari lemak babi, atau dari lemak hewan yang tidak disembelih sesuai dengan syariat Islam tentu saja merupakan bahan yang haram. Kejelasan sumber lemak atau bahan bahan lain yang digunakan tentunya bisa diperoleh melalui proses sertifikasi. Karena itu, produk industri yang belum atau tidak disertifikasi, tidak berarti haram dan juga tidak berarti halal. Statusnya adalah syubhat, yaitu belum jelas kehalalan atau keharamannya.


Perlukah Sertifikat Haram?

Nah, output dari proses sertifikasi itu apakah sertifikat halal atau sertifikat haram? Layaknya dalam suatu proses ujian atau pengujian, sertifikat diberikan kepada orang atau produk yang lolos dalam ujian atau pengujian tersebut walaupun jumlah yang tidak lulus jauh lebih sedikit dari pada yang lulus.

Karena itu, sertifikat halal diberikan kepada produk yang lolos proses sertifikasi halal, bukan sertifikat haram kepada produk yang tidak lolos proses sertifikasi halal. Dalam dunia pendidikan misalnya, bukankah sertifikat kelulusan atau ijazah diberikan kepada yang lulus ujian, bukan sertifikat ketidaklulusan kepada yang tidak lulus ujian, walaupun jumlah yang tidak lulus jauh lebih sedikit dari pada yang lulus?

Jadi adalah logika yang terbalik balik apa bila sertifikat haram diberikan kepada yang tidak lolos proses sertifkasi halal. Atau juga terlalu naïf bila sertifikat haram diberikan kepada yang jelas jelas haram, kemudian menganggap yang diluar itu semuanya otomatis halal.

*) Prof. Khaswar Syamsu, PhD adalah staf Pengajar di Departemen Teknologi Industri Pertanian dan Staf Peneliti di Pusat Penelitian Sumberdaya Hayati dan Bioteknologi IPB.

Sumber : http://bit.ly/SertifikasiHalal-Haram

Posted by : Muslim Food Indonesia
Email : [email protected]
IG :
Fanspage : Muslim Food Indonesia

TITIK KRITIS ALAT MASAKSelain makanan dan minuman, alat alat yang digunakan untuk memasak juga tak dapat dilepas dari at...
04/12/2018

TITIK KRITIS ALAT MASAK

Selain makanan dan minuman, alat alat yang digunakan untuk memasak juga tak dapat dilepas dari aturan halal. Sebab kebaikan suatu pangan menurut syariah Islam, tidak hanya unsur halal yang ada dalam makanan itu saja. Namun pengelolaan dan penggunaan alat masak juga menjadi peran besar dalam kehalalan suatu makanan.

Pengelolaan dan penggunaan alat masak yang tidak sesuai akan mengancam kehalalan makanan. Contohnya makanan halal yang di olah alat masak yang proses pembersih nya di campur dengan alat masak terkena unsur haramnya, seperti daging babi yang pencucian nya hanya dibasuh saja. Padahal sesuai dengan tuntunan syar'i pembersih dari unsur haram harus dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Selain dari aspek kebersihan, aspek perawatan pun menjadi salah satu poin kethayiban makanan halal. Sebut saja pengolahan pangan yang dilakukan di warung pinggir jalan. Disana, banyak para pedagang yang masih menggunakan alat masak yang sudah berkarat, bahkan hingga menghitam. Alat masak yang sudah melebihi umurnya, berdampak buruk pada kethayiban suatu makanan maupun Minuman. Mengingat alat masak yang sering dan terlalu lama digunakan akan menimbulkan unsur racunnya.

Salah satu contohnya, seperti Teflon. Teflon yang terus menerus digunakan dalam jangka waktu lama akan mengikis lapisan yang ada didalamnya dan hanya akan menimbulkan racun.

Jangan lupa like and share jika bermanfaat.
Koment untuk pertanyaan

Posted by :
MUSLIM FOOD INDONESIA
Email : [email protected]
IG :
Fanspage : Muslim Food Indonesia

Address

Pontianak

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Muslim Food Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Restaurant

Send a message to Muslim Food Indonesia:

Share