08/09/2022
Berbicara mengenai halal-haram, sesungguhnya halal-haram tidak hanya mencakup makanan dan minuman yang kita konsumsi, akan tetapi lebih dari itu, halal-haram merupakan persoalan kehidupan manusia secara keseluruhan. Sebagaimana firman Allah swt. yang tertulis di dalam Q.S. Al Baqarah [2] : 172 yaitu:
āHai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepadaNya kamu beribadah.ā
Kata āmakanlahā di sini tidak saja berarti harfiah yaitu kegiatan makan dan minum, melainkan termasuk bagaimana cara memperoleh makanan tersebut. Yusuf Qardhawi (1993) menjelaskan mengenai pokok-pokok ajaran Islam tentang halal dan haram, dan salah satu pokok ajaran itu ialah āapa saja yang membawa kepada haram adalah haramā. Sehingga walaupun makanan itu halal, akan tetapi apabila cara pemerolehannya semisal dengan mencuri, maka ia haram untuk dimakan karena makanan tersebut merupakan hasil curian.
Rasulullah saw. bersabda, āBarang siapa memperoleh harta dengan cara dosa, lalu ia menggunakannya untuk menjalin silaturrahmi, bersedekah, atau kepentingan di jalan Allah, niscaya Dia akan menghimpun semua hartanya itu lalu melemparkannya ke dalam nerakaā (H.R. Abu Dawud) (Ghazali, 2007).
Mau Aqiqah?
Di Al Faruq Aqiqah aja!
Untuk Info lebih lanjut silahkan ke :
WA/TIp: 081323585566
wa.me/6281323585566
FB : Alfaruq Aqiqah
IG: alfaruqaqiqah20
Marketing Office : Jl. Kinayungan V RT.05/RW.09 No.19
Sumber: https://islamic-economics.uii.ac.id