19/01/2021
Tim Prodi KI Riau bersama Kadiv Yankumham Siti Cholistyaningsih melakukan pengawasan dan pembinaan potensi pelanggaran KI di Kota Pekanbaru.
Kali ini potensi pelanggaran KI dilakukan oleh mantan pegawai rumah makan terhadap Merek Jasa terdaftar Rumah makan/Restoran Asa Jaya.
Melalui pendekatan secara kekeluargaan, Kadiv Yankumham memberikan tenggang waktu selama 5 (lima)hari untuk segera menutup RM.ASA JAYA tentunya jika dilanggar maka akan menerima konskwensinya.
Alhamdulilah si Terlapor dg ikhlas akan segera menghentikan penggunaan merek terdaftar milik orang lain dan mengganti dg merek yg lain serta akan mendaftarkan mereknya.