03/10/2024
Air Sedikit (yakni volumenya tidak sampai dua qullah) dan Mai'at (baik dua qullah atau tidak) akan selalu menjadi najis jika bertemu dengan najis. Meskipun air maupun ma'iat tadi tidak sampai berubah.
Nah, ini ada beberapa pengecualiannya:
1. Najis tersebut tidak terlihat dengan kasat mata. Namun tentu saja, najisnya disini juga harus bukan tipe najis mugholadzoh, kuantitas najisnya sedikit, tidak sampai merubah sifat air maupun mai'at dan terakhir, tidak disengaja dicampurkan kedalam air maupun mai'at tadi.
2. Najis tersebut berupa bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir (Laa Dama Lahaa Sailun). Contoh hewan tersebut adalah cicak, kumbang, semut, tawon, bangsat, nyamuk, kecoa dan lalat. Bagaimana jika kita ragu tentang hewannnya? Apakah termasuk kategori hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir atau tidak? Maka hukum hewan tersebut dimasukkan kedalam kategori hewan yang ndak mempunya darah yang mengalir.
Pengecualian kedua ini juga mensyaratkan tidak adanya kesengajaan mempertemukan najis (bangkai jenis hewan seperti yang tersebut diatas) dengan air maupun ma'iat dan juga tidak sampai merubah sifat air maupun mai'at.
Kalau hewan jenis ini kita lempar kedalan air maupun mai'at nya masih hidup? Ya ndak najis, lah. Meskipun setelah sengaja di cemplungkan ia mati.
____
Sumber: Minhajul Qowim karya Syaik Ibn Hajar al-Haitami. Sebuah kitab syarah dari matan Muqoddimah al-Hadlromiyah karya Syaikh Abdulloh bin Abdurrahman Bafadlal al-Hadlromi. Halaman 6, kitab cetakan Darul- Ilmi, Surabaya.
Indramayu, Kamis, 3 Oktober 2024.