22/10/2019
HUKUM MENGADAKAN WALIMAH AQIQAH
Oleh : Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono
Sebagian ulama membolehkan mengadakan walimah untuk aqiqah, misalnya apa yang difatwakan oleh Syaikh bin Baz rahimahullah :
"Perkaranya luas, aqiqah perkara padanya luas, tidak datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini dan itu.
Jika dagingnya dimasak, maka jika mau engkau bagikan ke tetanggamu, kerabatmu dan orang-orang miskin, jika mau sebagian dibagi dan sebagian yang engkau pilih dari saudaramu dan tetanggamu dikumpulkan (di rumah), jika mau, engkau kumpulkan semuanya (di rumah). Semua hal tersebut baik, semuanya bagus (mengundang) makan atau membagikan makanan."
(https://binbaz.org.sa/fatwas/14633/)
Akan tetapi telah dinyatakan oleh sebagian ulama yang memakruhkan untuk membuat walimah aqiqah selayaknya walimatul arsy. Imam Khaliil rahimahullah dari kalangan madzhab Maliki dalam "Mukhtasharnya" berkata :
وكره عملها وليمة
"Dimakruhkan membuat walimah aqiqah."
Ini juga ternashkan dari Imam Ibnu Abdil Barr -ulama Malikiyyah juga- dalam kitabnya "At-Tamhiid".
Dalam "Hasyiyyah I'aanah Ath-Thaalibiin" - dari kalangan ulama Syafi'iyyah- mengatakan :
ويطبخ لحمها ويبعث به إلى الفقراء وهو أحب من ندائهم عند بيته، وذلك لقول عائشة إنه سنة
"Dimasak dagingnya lalu dibagi-bagikan ke fakir miskin, ini lebih disukai dibandingkan mengundang orang ke rumahnya, hal ini berdasarkan perkataan Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anhaa bahwa ini adalah sunnah."
Dalam Al-Fawaakih Ad-Dawaaniy tertulis :
ويكره جعلها وليمة ويدعو لها الناس كما يفعله الناس، وإنما كره لمخالفته لفعل السلف وخوف المباهاة والمفاخرة، بل المطلوب إطعام كل واحد في محله، ولو وقع عملها وليمة أجزأت
"Dimakruhkan menjadikannya sebagai walimah yang ia undang manusia ke (rumahnya), sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang. Hanyalah hal ini dimakruhkan karena menyelisihi perbuatan As-Salaf dan khawatir menjadi ajang sarana bermegah-megahan dan membanggakan diri, namun yang diminta adalah memberi makan tiap orang di tempatnya masing-masing (dikirim ke rumahnya, pent.), sekalipun jika tetap mengadakan walimah, maka sah aqiqahnya."
(https://www.islamweb.net/ar/fatwa/64796/).
Atsar shahabi jaliil radhiyallahu '